Paradoks Anggaran Pendidikan Nasional vs Anggaran Gaji Dosen Asing
Oleh: Nida Husnia Ramadhani
Dinamika dunia pendidikan senantiasa mengalami perkembangan seiring kemajuan zaman. Pendidikan pantas mendapatkan perhatian besar mengingat urgensi kualitas generasi penerus yang dihasilkan. Setiap pergantian tahun ajaran selalu ada evaluasi dan usaha perbaikan agar mutu pendidikan meningkat.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan mendatangkan dosen asing ke perguruan tinggi untuk mengimbangi fasilitas tenaga pendidik terutama dalam bidang sains dan teknologi. Juga berpedoman pada Perpres no.20 tahun 2018 tentang ‘Penggunaan tenaga kerja asing’.
Para dosen itu nanti akan menetap di Indonesia dalam kurun waktu 3 tahun dengan gaji sebesar 5000 USD atau setara 65 juta tiap bulannya. Perihal ini menuai pro kontra sebagaimana yang disampaikan Rustam Ibrahim Direktur Boards of Komunitas Indonesia Demokrasi melalui cuitan di twitternya @RustamIbrahim: Jika ada dosen asing mengajar di Indonesia, jangan bandingkan dengan gaji dosen Indonesia disini tapi bandingkan dengan gaji mereka mengajar di negaranya sendiri.
Berbeda pendapat dengan Rustam Ibrahim, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri mengatakan jika kebijakan itu benar-benar diterapkan, maka itu menjadi blunder bagi pemerintah dan ketimpangan gaji akan memicu masalah baru. Menurutnya, dosen dalam negri selama ini belum sejahtera, apalagi dosen honorer, beruntung sekali jika gaji mereka setara Upah Minimum Reguler (UMR)..
Selain terjadi perbedaan argumen terkait gaji dosen asing, mari coba kita cek besaran anggaran pendidikan yang tertuang dalam APBN dan APBD. Berdasarkan UU nomor 20 tahun 2003 yang isinya : ‘Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional’ maka, pemerintah khususnya Kementrian Keuangan telah menetapkan anggaran pendidikan dalam APBN 2018 sebesar 444, 1 T.
Di Indonesia, ada sejumlah 1.893,1 juta guru dan dosen. 20% bukan prosentase yang besar, sebabanggaran tersebut sudah mencakup tunjangan dosen dan guru. Dikutip dari web berita Laju Reaksi pada 2017 lalu, ketua PB PGRI Aziz Husein mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi dalam meng-goalkan gaji pendidik sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Ia menyampaikan masuknya gaji guru atau dosen dalam anggaran pendidikan dikhawatirkan membuat pemerintah tidak lagi terdesak untuk memikirkan pendidikan di Indonesia. Sebab gaji pendidik sudah terhitung mencapai 18% dari total alokasi anggaran APBD sehingga hal ini membuat pemerintah merasa hanya perlu menambal 2% dari kekurangan. Ketua Komisi V DPR Papua Yan P Mandenas juga mengungkapkan gaji guru yang menjadi beban APBN dan APBD akan membuat kebutuhan biaya operasional sekolah menjadi terbatas bahkan kurang.Kesimpulannya, dana pendidikan di Indonesia masih terhitung rendah.
Ditambah lagi kita menyaksikan fakta lapangan dalam dunia pendidikan yang memprihatinkan seperti 165 SMAN dan SMK di Sulawesi Selatan yang tidak memilki komputer untuk UNBK, 152 ribu sekolah yang mengalami rusak berat dan total seperti yang diungkapkan Mendikbud Muhadjir Effendy pada 2016, rendahnya taraf kesejahteraan guru dan dosen terutama dosen honorer, gaji guru non-PNS juga terhitung rendah hanya sebesar 500 ribu. Guru TK dan PAUD bahkan menerima gaji bulanan hanya sebesar 250 ribu, belum lagi mereka terdesak biaya kebutuhan primer dan sekunder lainnya.
Namun, meski pemerintah menyadari akan banyaknya kekurangan dalam hal ini, pemerintah justru dengan berani menjamin kesejahteraan dosen asing padahal anggaran 20% untuk pendidikan kitasaja masih belum mampu memajukan kualitas pendidikan di Indonesia.Terbatasnya anggaran dan besarnya pengeluaran jelas menimbulkanketimpangan dalam dunia pendidikan.
Kewajiban pokok dalam negri seharusnya menjadi prioritas oleh pemerintah selaku penanggung jawab, bukan malah mengambil solusi perbaikan lain yang dapat menimbulkan masalah baru. Selain itu, bila kedatangan dosen asing ke Indonesia hanya untuk mengajar di bidang sains dan teknologi, bukankah Indonesia punya jutaan alumni dari ITB dan kampus lainnya? Sehingga perkara ini menimbulkan tanda tanya, hal apa yang membuat pemerintah terdorong untuk mendatangkan tenaga kerja asing?
Ya, kita tahu bahwa saat ini kita hidup dalam sistem kapitalisme yang meniscayakan unsur manfaat dalam segala aplikasi kehidupan. Harus ada timbal balik dari segala program dan kerjasama yang dilakukan termasuk dalam kebijakan mendatangkan 200 dosen asing ke Indonesia tanpa adanya keadaan mendesak ditambah lagi anggaran pendidikan yang rendah.
Semakin jelas bahwa ambisi pemerintah tidak sejalan dengan kebutuhan rakyat. Dan kerjasama yang dilakukan bukan berdasarkan upaya perbaikan bagi negri kedepannya, terlebih ada “bonus” yang diberikan pihak asing bila kita sebagai sasarannya mau membeli produk pasar mereka. Dengan inilah para pembuat kebijakan bersuka ria. Rakyat hanya dijadikan sebagai tameng dan alat pemulus agar mereka bisa mendapatkan iming-iming. Maka pantas saja bila kaum elit masih memperjuangkan fixasi program ini. Wallahu a’lam bish-shawwab