Minggu, 08 September 2019
Teror Akademika Untuk Sumbangsih Sampah Indonesia
Oleh: Nida Husnia Ramadhani
Bagi seorang Hikma Sanggala, DO tanpa alasan yang dijatuhkan padanya di IAIN Kendari bukanlah apa-apa. Belum serupa dengan perlawanan dakwah Rasul dan para sahabat yang saat itu juga mengkritisi pemeritahan dengan sistem jahil dimana riba dan kecurangan dalam berjual-beli sudah melekat erat dalam kehidupan mereka. Hikma Sanggala bukan mahasiswa seperti kebanyakan, ia bekerja paruh waktu sebagai kuli, berdakwah, dan menjalani aktivitas kuliah, itupun sempat berprestasi besar, mendapat piagam penghargaan sebagai mahasiswa dengan IPK terbaik se-fakultas. Lalu... menerima sanksi DO karena diduga terafiliasi gerakan dan pemikiran radikal serta sesat, tanpa bukti!
Apa salah Hikma? Menjadi bagian dari pendakwah, menyebarluaskan ajaran Islam yang benar. Terlebih ia tak punya catatan kriminal, malah pantas jadi mahasiswa teladan dengan kepiawaiannya membagi waktu dan giat berdakwah hingga berprestasi. Bukankah demkian yang sesungguhnya diinginkan perguruan tingggi Islam?
Bersamaan dengan itu, Abdul Aziz sukses memaparkan disertasinya dan mendapat nilai memuaskan dengan judul “Konsep Milk Al-Yamin: Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital di Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta” Ia berpendapat bahwa disertasi ini dapat menjadi alat untuk melawan kriminalisasi zina. Zina, sebuah kemaksiatan besar dan menjijikkan yang dikasihani oleh Abdul Aziz. Setelah mendapat pertentangan ia lalu meminta maaf dan berjanji merevisi disertasinya, lalu mengadu karena keluarganya diteror akibat penghinaan syariat yang ia lakukan.
Bukankah cukup jelas, didalam Al-Qur’an Allah telah melarang untuk mendekati perbuatan zina. (“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk: Qs. Al-Isra: 32) Imam as-Sa’di dalam tafsirnya At-Taysir menjelaskan bahwa Allah menyifati zina dengan فاحشة yaitu perbuatan yang keji. Dosa yang dinilai buruk dalam syariat, akal dan fitrah (gharizah/naluri); karena kandungannya adalah pelanggaran atas keharaman didalam hak Allah, hak perempuan, hak keluarga perempuan atau suaminya, dan merusak tikar (kehormatan suami istri), mencampur aduk keturunan, dan keburukan-keburukan lainnya.
Seluruh perbuatan mendekati zina saja dihukumi haram, Abdul Aziz malah melawan dan meyakinkan bahwa perbuatan zina itu boleh saja. Malah berniat membantu memenuhi hak suara orang-orang yang mencintai kemaksiatan ini dengan jargon “melawan kriminalisasi zina”. Bagaimana bila dosen Syariah macam ini mengajarkan syariat yang halal jadi haram yang jelas haram jadi halal? Jelas! Rusak seluruh generasi muslim.
Perguruan Tinggi Islam sedang dilema dalam pandangan khalayak. Dosen Syariah yang menentang syariat dihargai, mahasiswa berperestasi dengan seluruh perjuangannya dijatuhi sanksi. Lembaga pendidikan Islam sedikit demi sedikit akan kehilangan kepercayaan, khawatir lulusannya menjadi seperti Abdul Aziz dan bila ada yang pandai macam Hikma Sanggala justru dibuang.
Ketidak adilan atau yang lebih layak disebut kedzaliman bagi para aktivis Islam seperti Hikma Sanggala mulai menjadi teror. Hukum yang dijatuhkan tanpa dasar kepada aktivis kampus tak lain bertujuan untuk menumpulkan daya kritik kaum muda terhadap rusaknya sistem hidup yang dianut dunia yaitu kepitalisme. Mahasiswa diminta untuk diam dan menerima dengan qonaah seluruh bentuk kebijakan pemerintah dan tunduk terhadap kondisi neo imperialisme oleh koloni-koloni Amerika dan China.
Bila ada mahasiswa-mahasiswa seperti Hikma Sanggala, cara paling ampuh adalah mengeluarkannya dari lembaga pendidikan, agar mahasiswa yang lain tak terkena pengaruh perlawanan terhadap sistem dzalim sebagaimana yang Hikma suarakan, yang oleh karenanya mahasiswa menjadi seperti singa yang hidup dan dibesarkan oleh kambing.
Disisi lain, pembenaran terhadap disertasi dosen liberal yang nyeleneh menjadi role model. Berharap para mahasiswa mencontoh karirnya, membela dan memperjuangkan kemaksiatan keji. Beginilah cara kampus untuk terus menumpuk sampah dengan bungkus akademis yang berusaha dipertahankan dengan berbagai argumen yang dipaksakan. Lalu masihkah pantas perguruan tinggi ini dinamakan Perguruan Tinggi Islam? Yang justru berisi para penentang syariat Islam?
Langganan:
Komentar (Atom)
Baca Opini
Festival HAM Jember
Hari ini Jember mjd tuan rumah dlm agenda yg d beri judul "Festival HAM" dan terdiri dari beberapa sesi diskusi. Tepatnya pd p...
-
Oleh : Nida Husnia Mediaoposisi.com- Topik Khilafah saat ini telah menjadi buah bibir. Mengundang pro kontra dikalangan tokoh dan masy...
-
🔍Source: Mu’jam Mufrodat Alfadzil Qur'an 🎓By : al-faqir Nida Husnia (student of Education of Arabic Language) Antara تلاوة dan قرا...
-
Oleh : Nida Husnia Mediaoposisi.com- Sepanjang Mei 2018 Indonesia diramaikan dengan berbagai kasus teror. Berawal di Mako Brimob, Depok...
